AWAS!! Kuas Bulu Babi
Artikel
ini diposting untuk mengingatkan kembali bagi masyarakat khususnya ibu
rumah tangga ataupun pengusaha kue dan makanan yang biasanya menggunakan
kuas dalam proses produksinya untuk lebih berhati-hati. Bagi kita yang
tidak tahu, tentu piranti kuas tersebut tidak bakal menjadi masalah
besar. Namun bagi umat muslim akan bergidik bulu kuduknya, bila
mengetahui dari bahan apa bulu kuas terbuat.
Setelah meneliti dengan seksama, ada kuas yang mencantumkan kata ‘Bristle’ pada gagangnya. Dalam kamus Webster, kata itu berarti bulu babi. Demikian juga menurut artikel di situs wikipedia mengenai ‘brush‘, ada 3 macam bristle, salah satunya adalah ‘China Bristle‘ yang sama dengan ”Hog Bristle” . Hog ini artinya adalah “babi peliharaan” Kata kunci yang menunjukkan identitas kuas putih ini adalah tulisan Bristle pada gagang kuas.
Untuk
membedakan apakah bulu kuas yang kita pergunakan berasal dari
bulu/rambut babi atau yang lain dilakukan dengan cara yang sangat mudah
dan sederhana. Bulu binatang mengandung suatu protein yang disebut keratin.
Keratin merupakan salah satu kelompok protein yang dikenal sebagai
protein serat. Sebagaimana halnya protein, maka rambut/bulu yang
mengandung keratin saat dibakar akan menimbulkan bau yang khas. Bau khas
tersebut sama ketika kita mencium aroma daging yang dipanggang.
Sementara bila kuas itu terbuat dari ijuk, sabut, atau plastik, maka
pasti tidak akan mengeluarkan aroma spesifik selain bau abu pembakaran.
Selain ciri-ciri tadi, kuas yang terbuat dari bulu/rambut babi masih
memiliki perbedaan pada warna. Kuas yang terbuat dari bulu/rambut babi
biasanya berwarna putih. Biasanya kuas yang berwarna putih nan lembut
itu harganya lebih tinggi dibanding barang serupa. Kuas berwarna putih
itu di pasaran biasa disebut kuas bristle.
terbuat
dari bulu babi, maka kuas tersebut najis, sehingga bila dipergunakan
untuk mengoles roti, maka roti tersebut terkena najis. Singkatnya, benda
najis hukumnya haram dimakan. Menurut Prof KH Ali Mustafa Yaqub, MA hukum
produk yang berasal dari kulit babi dan turunannya, keharamannya sama
dengan hukum babi. Produk tersebut diharamkan seperti halnya daging
babi. Kita tidak perlu melirik pendapat yang mengatakan bahwa kulit babi
itu halal atau boleh dimakan dan dimanfaatkan, dikarenakan Al-Quran
hanya menyatakan keharaman babi pada dagingnya saja. Seperti yang sudah
disebutkan ,“Diharamkan bagi kalian (memakan) bangkai, darah, daging babi.”(QS.Al Maidah: 3).
Keharaman babi termaktub di dalam Al-Quran. niatnya adalah najis. Keharaman babi ini. meskipun yang tercantum dalam beberapa ayat al-Quran hanyalah dagingnya saja, tetapi hukumnya mencakup seluruh bagian organnya, termasuk tulang dan bulunya.
Keharaman babi termaktub di dalam Al-Quran. niatnya adalah najis. Keharaman babi ini. meskipun yang tercantum dalam beberapa ayat al-Quran hanyalah dagingnya saja, tetapi hukumnya mencakup seluruh bagian organnya, termasuk tulang dan bulunya.
Istilah
babi ada satu, tetapi proluk-produk turunannya sangat banyak, sementara
produk-produk itu tanpa mencantumkan nama babi (sebagai bahan bakunya).
Karena itu, kaum muslimin harus waspada terhadap produk-produk
tersebut, sebab keharamannya sama seperti keharaman babi. Jadi kalau
ingin mempergunakan kuas dalam proses pembuatan kue,roti dan makanan
lainnya pilih yang tidak terbuat dari bulu babi,ok?Wallahu’alam..
Kenali ciri-ciri bentuknya biar tidak keliru dalam memilih kuas :
- Ada tulisan ETERNA
- Bulu-bulunya putih agak sedikit kehitaman
- Terdapat tulisan China Bristle (biasa disebut kuas bristle)
- Bila dibakar baunya khas seperti aroma daging yang dipanggang
- Bulu-bulunya halus
Dihimpun dari berbagai sumber
Semoga Bermanfaat...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar